Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan Kelautan dilaksanakan sebagai bagian dari pembangunan nasional untuk mewujudkan INDONESIA menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. (2) Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui perumusan dan pelaksanaan kebijakan: a. pengelolaan Sumber Daya Kelautan; b. pengembangan sumber daya manusia; c. pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut; d. tata kelola dan kelembagaan; e. peningkatan kesejahteraan; f. ekonomi kelautan; g. pengelolaan ruang Laut dan pelindungan lingkungan Laut; dan h. budaya bahari. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Proses penyusunan kebijakan Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sebagai berikut: a. Pemerintah MENETAPKAN kebijakan Pembangunan Kelautan terpadu jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pemerintah MENETAPKAN kebijakan Pembangunan Kelautan terpadu jangka menengah dan jangka pendek; dan c. Kebijakan Pembangunan Kelautan dijabarkan ke dalam program setiap sektor dalam rencana pembangunan dan pengelolaan Sumber Daya Kelautan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction