Correct Article 4
UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN
Current Text
(1) Ruang lingkup UNDANG-UNDANG ini meliputi pengaturan penyelenggaraan Kelautan INDONESIA secara terpadu dan berkelanjutan untuk mengembangkan kemakmuran negara.
(2) Penyelenggaraan Kelautan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. wilayah Laut;
b. Pembangunan Kelautan;
c. Pengelolaan Kelautan;
d. pengembangan Kelautan;
e. pengelolaan ruang Laut dan pelindungan lingkungan Laut;
f. pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut; dan
g. tata kelola dan kelembagaan.
Your Correction
