Correct Article 3
UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN
Current Text
Penyelenggaraan Kelautan bertujuan untuk:
a. menegaskan INDONESIA sebagai negara kepulauan berciri nusantara dan maritim;
b. mendayagunakan Sumber Daya Kelautan dan/atau kegiatan di wilayah Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum laut internasional demi tercapainya kemakmuran bangsa dan negara;
c. mewujudkan Laut yang lestari serta aman sebagai ruang hidup dan ruang juang bangsa INDONESIA;
d. memanfaatkan Sumber Daya Kelautan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang;
e. memajukan budaya dan pengetahuan Kelautan bagi masyarakat;
f. mengembangkan sumber daya manusia di bidang Kelautan yang profesional, beretika, berdedikasi, dan mampu mengedepankan kepentingan nasional dalam mendukung Pembangunan Kelautan secara optimal dan terpadu;
g. memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan; dan
h. mengembangkan peran Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam percaturan Kelautan global sesuai dengan hukum laut internasional untuk kepentingan bangsa dan negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
