Correct Article 27
UU Nomor 32 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Dalam menyusun dokumen amdal, pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) dapat meminta bantuan kepada pihak lain.
Your Correction
