Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 32 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan: a.inventarisasi . . . a. inventarisasi lingkungan hidup; b. penetapan wilayah ekoregion; dan c. penyusunan RPPLH.
Your Correction