Correct Article 6
UU Nomor 32 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN DI PROVINSI MALUKU
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buru Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Your Correction
