Correct Article 3
UU Nomor 32 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BURU SELATAN DI PROVINSI MALUKU
Current Text
(1) Kabupaten Buru Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buru yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Namrole;
b. Kecamatan Waesama;
c. Kecamatan Ambalau;
d. Kecamatan Kepala Madan; dan
e. Kecamatan Leksula.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
