Correct Article 12
UU Nomor 32 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN
Current Text
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil . . .
hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Serang.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang sebagai akibat dari UNDANG-UNDANG ini, yang bersangkutan dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang, atau tetap berada pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Walikota Serang.
Your Correction
