Correct Article 10
UU Nomor 32 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN
Current Text
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.
Your Correction
