Correct Article 4
UU Nomor 32 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN
Current Text
Dengan terbentuknya Kota Serang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Serang dikurangi . . .
dikurangi dengan wilayah Kota Serang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
