Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 32 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Provinsi Banten adalah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4010). 4. Kabupaten . . . 4. Kabupaten Serang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat yang merupakan kota asal Kota Serang.
Your Correction