Correct Article 19
UU Nomor 32 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Penyelenggara pemerintahan adalah PRESIDEN dibantu oleh 1 (satu) orang wakil PRESIDEN, dan oleh menteri negara.
(2) Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.
Your Correction
