Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 32 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara pemerintahan adalah PRESIDEN dibantu oleh 1 (satu) orang wakil PRESIDEN, dan oleh menteri negara. (2) Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.
Your Correction