Correct Article 9
UU Nomor 32 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat MENETAPKAN kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota;
(2) Fungsi pemerintahan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
(3) Fungsi pemerintahan tertentu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH;
(4) Untuk membentuk kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah mengikutsertakan daerah yang bersangkutan;
(5) Daerah 1apat mengusulkan pembentukan kawasan khusus sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah;
(6) Tata cara penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
