Correct Article 13
UU Nomor 32 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TOJO UNA-UNA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Current Text
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Tojo Una-Una dan dilantiknya Penjabat Bupati Tojo Una-Una dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
Your Correction
