Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 32 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TOJO UNA-UNA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Tojo Una-Una dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso. (2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Tojo Una-Una dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. (3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Poso.
Your Correction