Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 32 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TOJO UNA-UNA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Tojo Una-Una memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Tojo Una-Una sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kabupaten Tojo Una-Una berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Kabupaten Poso wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Tojo Una-Una selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan. (4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. (5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Tojo Una-Una menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati. (6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Sulawesi Tengah. (7) Penjabat Bupati Tojo Una-Una melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sulawesi Tengah. (8) Penjabat ... (8) Penjabat Bupati Tojo Una-Una menyusun dan MENETAPKAN perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Your Correction