Correct Article 5
UU Nomor 32 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TOJO UNA-UNA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Current Text
(1) Kabupaten Tojo Una-Una mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara berbatasan dengan Teluk Tomini;
b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Tomini dan Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bungku Utara, Kecamatan Petasia, dan Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali;
dan
d. sebelah ...
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pamona Utara dan Kecamatan Lage Kabupaten Poso serta Teluk Tomini.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Tojo Una-Una secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
