Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 32 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar. (2) Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar. (3) Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan secara jelas dalam mata acara. (4) Hak siar dari setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction