Correct Article 27
UU Nomor 32 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN
Current Text
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah Negara Republik INDONESIA;
b. memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di INDONESIA;
c.memiliki…
c. memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di INDONESIA;
d. menggunakan satelit yang mempunyai landing right di INDONESIA; dan
e. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Your Correction
