Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 32 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas: a. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit; b. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel; dan c. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial. (2) Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Berlangganan harus: a. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan; b. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan c. menyediakan 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri paling sedikit 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri. (3) Pembiayaan Lembaga Penyiaran Berlangganan berasal dari : a. iuran berlangganan; dan b. usaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
Your Correction