Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 32 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) didirikan dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA. (2) Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham. (3) Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan. Pasal 18…
Your Correction