Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 32 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Publik berasal dari : a. iuran penyiaran; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. sumbangan masyarakat; d. siaran iklan; dan e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran. (2) Setiap akhir tahun anggaran, Lembaga Penyiaran Publik wajib membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya diumumkan melalui media massa.
Your Correction