Correct Article 14
UU Nomor 32 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN
Current Text
(1) Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
(2) Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas Radio Republik INDONESIA dan Televisi Republik INDONESIA yang stasiun pusat penyiarannya berada di ibukota Negara Republik INDONESIA.
(3) Di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik lokal.
(4) Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Dewan pengawas ditetapkan oleh PRESIDEN bagi Radio Republik INDONESIA dan Televisi Republik INDONESIA atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; atau oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota bagi Lembaga Penyiaran Publik lokal atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
(6) Jumlah anggota dewan pengawas bagi Radio Republik INDONESIA dan Televisi Republik INDONESIA sebanyak 5 (lima) orang dan dewan pengawas bagi Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebanyak 3 (tiga) orang.
(7) Dewan direksi diangkat dan ditetapkan oleh dewan pengawas.
(8) Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(9) Lembaga Penyiaran Publik di tingkat pusat diawasi oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan Lembaga Penyiaran Publik di tingkat daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(10) Ketentuan...
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyiaran Publik disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
Your Correction
