Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 32 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI harus dipenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Republik INDONESIA yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara; d. sehat jasmani dan rohani; e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; f. memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran; g. tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilik-an media massa; h. bukan anggota legislatif dan yudikatif; i. bukan pejabat pemerintah; dan j. nonpartisan. (2) Anggota... (2) Anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. (3) Anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan anggota KPI Daerah secara administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. (4) Anggota KPI berhenti karena: a. masa jabatan berakhir; b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap; atau e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Your Correction