Correct Article 60
UU Nomor 32 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN
Current Text
(1) Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini, segala peraturan pelaksanaan di bidang penyiaran yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru.
(2) Lembaga Penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG ini tetap dapat menjalankan fungsinya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini paling lama 2
(dua) tahun untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 3 (tiga) tahun untuk jasa penyiaran televisi sejak diundangkannya UNDANG-UNDANG ini.
(3) Lembaga Penyiaran yang sudah mempunyai stasiun relai, sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG ini dan setelah berakhirnya masa penyesuaian, masih dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya, sampai dengan berdirinya stasiun lokal yang berjaringan dengan Lembaga Penyiaran tersebut dalam batas waktu paling lama 2 (dua) tahun, kecuali ada alasan khusus yang ditetapkan oleh KPI bersama Pemerintah.
Your Correction
