Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

UU Nomor 32 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang: a. melanggar… a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4); d. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3).
Your Correction