Correct Article 57
UU Nomor 32 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN
Current Text
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang:
a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3);
b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2);
c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1);
d. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(5);
e. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(6).
Your Correction
