Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

UU Nomor 32 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang: a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2); c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); d. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5); e. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6).
Your Correction