Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

UU Nomor 32 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33 ayat (7), Pasal 34 ayat (5) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf f, Pasal 36 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (11), dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa : a. teguran tertulis; b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu; c. pembatasan durasi dan waktu siaran; d. denda administratif; e. pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu; f. tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; g. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. (3) Ketentuan... (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
Your Correction