Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

UU Nomor 32 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPI Pusat dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (2) KPI Daerah dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Your Correction