Correct Article 52
UU Nomor 32 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN
Current Text
(1) Setiap warga negara INDONESIA memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
(2) Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran.
(3) Masyarakat...
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.
Your Correction
