Correct Article 2
UU Nomor 32 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang PENYIARAN
Current Text
Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.
Pasal 3…
Your Correction
