Correct Article 34
UU Nomor 32 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Current Text
Direktorat Jenderal mencatat putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Your Correction
