Correct Article 22
UU Nomor 32 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Current Text
(1) Pihak yang memerlukan salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat memintanya kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian salinan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
