Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

UU Nomor 32 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (2) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 19, atau Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.
Your Correction