Correct Article 38
UU Nomor 32 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Current Text
(1) Pemegang Hak atau penerima Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, berupa:
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Niaga.
Your Correction
