Correct Article 12
UU Nomor 32 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Current Text
(1) Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik INDONESIA, harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili hukumnya di INDONESIA.
Your Correction
