Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

UU Nomor 32 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN UU 3-1998 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 7-1998

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1998 sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 2 seluruhnya menjadi sebagai berikut: "Pasal 2 (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999 diperoleh dari: a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri; b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan. (2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp. 152.809.547.000.000,00 (seratus lima puluh dua triliun delapan ratus sembilan miliar lima ratus empat puluh tujuh juta rupiah). (3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp. 62.320.100.000.000,00 (enam puluh dua triliun tiga ratus dua puluh miliar seratus juta rupiah). (4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1998/1999, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2) sebesar Rp. 215.129.557.000.000,00 (dua ratus lima belas triliun seratus dua puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah). 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut: (1) Penerimaan … "Pasal 3 (1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan: a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp.96.500.033.000.000,00 (sembilan puluh enam triliun lima ratus miliar tiga puluh tiga juta rupiah); b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp. 41.253.738.000.000,00 (empat puluh satu triliun dua ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta rupiah); c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp.15.055.686.000.000,00 (lima belas triliun lima puluh lima miliar enam ratus delapan puluh enam juta rupiah). (2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan: a. Bantuan program sebesar Rp. 36.402.900.000.000,00 (tiga puluh enam triliun empat ratus dua miliar sembilan ratus juta rupiah); b. Bantuan Proyek sebesar Rp. 25.917.200.000.000,00 (dua puluh lima triliun sembilan ratus tujuh belas miliar dua ratus juta rupiah). 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 4 seluruhnya menjadi sebagai berikut: "Pasal 4 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 terdiri dari: a. Pengeluaran Rutin; b. Pengeluaran Pembangunan. (2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.147.717.151.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh triliun tujuh ratus tujuh belas miliar seratus lima puluh satu juta rupiah). (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp. 67.869.134.000.000,00 (enam puluh tujuh triliun delapan ratus enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh empat juta rupiah); (4) Jumlah … (4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebesar Rp. 215.586.285.000.000,00 (dua ratus lima belas triliun lima ratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh lima juta rupiah)." 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut: "Pasal 5 (1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor: 01 Sektor industri sebesar Rp. 98.695.070,000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp. 729.771.136,000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp. 42.684.502.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp. 302.816.994.000,00 05 Sektor perdagangan, pengem- bangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp.105.445.729.615.000,00 06 Sektor transportasi, meteo- rologi dan geofisika sebesar Rp. 359.164.085.000 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp. 292.476.155.000 08. Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp. 60.204.711.000 09. Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp. 14.415.039.854.000,00 10. Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp. 252.870.766.000 11. Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan ter- hadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp. 5.013.777.491.000 12. Sektor … 12. Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp. 403.369.971.000 13. Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp. 680.862.985.000 14. Sektor perumahan dan permu- kiman sebesar Rp. 25.347.367.000 15. Sektor agama sebesar Rp. 1.443.345.667.000 16. Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp. 435.357.988.000 17. Sektor hukum sebesar Rp. 833.441.550.000 18. Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp. 6.010.419.861.000 19. Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp. 2.439.380.868.000 20. Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp. 8.432.393.759.000 (2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini; (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor: 01 Sektor industri sebesar Rp. 512.838.600,000 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp. 5.839.986.300.000 03 Sektor pengairan sebesar Rp. 4.025.253.400.000 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp. 1.170.699.600.000 05 Sektor perdagangan, pengem- bangan usaha nasional, keuangan dan koperasi sebesar Rp. 11.570.950.400.000 06 Sektor … 06 Sektor transportasi, meteo- rologi dan geofisika sebesar Rp. 7.366.778.500.000 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp. 5.875.700.000.000 08. Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp. 1.389.624.800.000 09. Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp. 11.321.346.800.000 10. Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp. 641.737.600.000 11. Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan ter- hadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp. 6.150.424.800.000 12. Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp. 593.742.700.000 13. Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp. 3.556.290.700.000 14. Sektor perumahan dan permu- kiman sebesar Rp. 2.565.914.900.000 15. Sektor agama sebesar Rp. 327.550.500.000 16. Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp. 922.468.600.000 17. Sektor hukum sebesar Rp. 136.826.500.000 18. Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp. 946.598.500.000 19 Sektor 19. Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp. 339.570.100.000 20. Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp. 2.614.830.900.000 (4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini." 5. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut: "Pasal 10 Sisa Anggaran Kurang Tahun Anggaran 1998/1999 diperkirakan sebesar Rp. 456.728.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) dibiayai dari Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun sebelumnya.
Your Correction