Correct Article 21
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Apabila penyebab penghentian sementara waktu transaksi seluruh Kontrak Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak dapat diatasi dalam jangka waktu tertentu, Bappebti menghentikan kegiatan Bursa Berjangka secara tetap dan mencabut izin usahanya.
(2) Sebelum MENETAPKAN penghentian kegiatan Bursa Berjangka secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti wajib mempertimbangkan kepentingan masyarakat umum, Nasabah, Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan, dan lembaga lain yang berkaitan dengan kegiatan dan perizinan Bursa Berjangka.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Bappebti kepada Menteri dan diumumkan secara luas.
Your Correction
