Correct Article 19
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
Kegiatan transaksi di Bursa Berjangka dapat dihentikan sementara waktu, baik untuk sebagian maupun seluruh Kontrak Berjangka, apabila terdapat hal-hal atau kejadian yang merugikan kepentingan masyarakat atau keadaan yang tidak memungkinkan diselenggarakannya kegiatan transaksi Kontrak Berjangka secara wajar.
Your Correction
