Correct Article 26
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
Lembaga Kliring Berjangka bertugas, antara lain:
a. menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka; dan
b. menyusun peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka.
Your Correction
