Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Kliring Berjangka bertugas, antara lain: a. menyediakan fasilitas yang cukup untuk terlaksananya penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka; dan b. menyusun peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka.
Your Correction