Correct Article 12
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Bursa Berjangka didirikan oleh sejumlah badan usaha yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi.
(2) Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anggota pertama Bursa Berjangka.
(3) Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan.
(4) Pedagang Berjangka wajib memperoleh sertifikat pendaftaran dari Bappebti sebelum diperkenankan melakukan kegiatan perdagangan di Bursa Berjangka.
Your Correction
