Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pihak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, Pasal 27 ayat (1) huruf b, Pasal 27 ayat (1) huruf c, Pasal 36 ayat (3), Pasal 45 ayat (3), Pasal 51 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 54 ayat (3), Pasal 54 ayat (4), Pasal 55, Pasal 59, Pasal 63 ayat (2) atau melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 43, Pasal 49 ayat (2), Pasal 51 ayat (5), Pasal 52 ayat (1), atau Pasal 58 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). (2) Setiap... (2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (3) Setiap Pihak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), Pasal 50 ayat (4), Pasal 53 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 54 ayat (2) atau melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), atau Pasal 53 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Your Correction