Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bappebti berwenang mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh setiap Pihak yang memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau setifikat pendaftaran dari Bappebti. (2) Sanksi... (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pencabutan izin; g. pembatalan persetujuan; dan/atau h. pembatalan sertifikat pendaftaran.
Your Correction