Correct Article 66
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Bappebti dapat melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang diduga, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bappebti berwenang:
a. meminta keterangan dan/atau konfirmasi dari setiap Pihak yang diduga secara langsung atau tidak langsung melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya atau dari pihak lain apabila dianggap perlu;
b. memeriksa...
b. memeriksa dan/atau membuat salinan terhadap pembukuan catatan, dan/atau dokumen lain, baik milik setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya maupun milik pihak lain apabila dianggap perlu;
c. mewajibkan setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu; dan/atau
d. MENETAPKAN syarat dan/atau mengizinkan setiap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan tindakan tertentu yang diperlukan guna menyelesaikan setiap kerugian yang timbul.
Your Correction
