Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pihak dilarang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka, kecuali kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya. (2) Setiap Pihak dilarang menyalurkan amanat untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka dari pihak ketiga, kecuali transaksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.
Your Correction