Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Pengelola Sentra Dana Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka serta pengelolaannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 41, dan Pasal 42, diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction