Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sentra Dana Berjangka dilarang: a. menerima dan/atau memberikan pinjaman; dan/atau b. menggunakan dana Sentra Dana Berjangka untuk membeli Sertifikat Penyertaan dari Sentra Dana Berjangka lain. Pasal 38…
Your Correction