Correct Article 36
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Sentra Dana Berjangka dibentuk berdasarkan kontrak antara Pengelola Sentra Dana Berjangka dan bank, yang mengikat peserta Sentra Dana Berjangka.
(2) Pembentukan Sentra Dana Berjangka wajib memperoleh persetujuan dari Bappebti.
(3) Semua kekayaan Sentra Dana Berjangka wajib disimpan pada bank, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang selanjutnya disebut Bank Penitipan Sentra Dana Berjangka.
(4) Sebagai tanda bukti kepemilikan dana dalam Sentra Dana Berjangka, peserta memperoleh Sertifikat Penyertaan.
Your Correction
