Correct Article 34
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Kegiatan usaha sebagai Penasehat Berjangka hanya dapat dilakukan oleh Pihak yang telah memperoleh izin usaha Penasehat Berjangka dari Bappebti.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada Pihak yang memiliki kecakapan profesi yang tinggi, reputasi bisnis yang baik, dan integritas keuangan.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Penasehat Berjangka yang berbentuk badan usaha, dilakukan oleh orang perseorangan sebagai Wakil Penasehat Berjangka yang wajib memperoleh izin dari Bappebti.
Your Correction
