Correct Article 8
UU Nomor 32 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
Setiap pegawai Bappebti dan/atau pihak lain yang ditugasi oleh Bappebti melakukan pemeriksaan atau penyidikan dilarang memanfaatkan setiap informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau mengungkapkan kepada pihak lain, kecuali pengungkapan informasi tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
